kecamatan BEJI dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai kedudukan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mandiri sebagaimana Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Organisasi Kecamatan di Kabupaten Pasuruan mengacu pada Peraturan Daerah No 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan. Kedudukan Kecamatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati Pasuruan. Sedangkan Desa merupakan wilayah kerja Desa sebagai perangkat daerah Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa, berada di bawah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Peraturan Daerah
Prasarana Pemerintahan di Kecamatan BEJI berupa Kantor Kecamatan yang terletak di Dusun Luwung Desa BEJI.
- Status bangunan Kantor Kecamatan BEJI merupakan hak pakai dengan nomor sertifikat tanggal 1 Januari 1994 dengan luas 1.758 m²
- Balai Desa yang merupakan Pusat Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Beji sebanyak 12 buah dan Balai Kelurahan 2 buah .
Sebelah Utara : Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo
Sebelah Timur : Kecamatan Bangil
Sebelah Selatan : Kecamatan Pandaan
Sebelah Barat : Kecamatan Gempol
Luas wilayah Kecamatan BEJI seluruhnya merupakan 4% dari luas wilayah Kab. Pasuruan.
0 comments:
Posting Komentar